Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua.
“Tidak ada format khusus untuk surat pernyataan, yang terpenting data diri ayah/ibu tertera di dalamnya dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Biaya layanan paspor prioritas sama saja, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik,” tutupnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri. Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
menjadi "Marsya Rochmani putri EkaJatiningtyas" yang sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah Pendidikan di tingkat sebelumnya. Bersama surat ini kami 1. FC Akta Kelahiran 2. FC Ijazah Pendidikan D-IV 3. FC Ijazah Pendidikan Sekolah MenengahAtas 4. FC Kartu Keluarga 5. FC Kartu Tanda Penduduk 6. Kartu Mahasiswa Demikian surat ini kami sampaikan.
§ KTP-el rusak (jika KTP-el rusak) § Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang) § Mengisi F-1.02. 4. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI. o Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas : § Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya § KK asli orang tua/wali untuk ditunjukkan
Agu1J9.