Makahibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) -karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima' di siang hari bulan Ramadhan-, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki sseorang Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan Sedekah Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Pemberian biasanya dalam bentuk uang Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu Sedekah hukumnya sunnah muakkad Hibah Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Hibah hukumnya sunnah Hadiah Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Hadiah hukumnya mubah boleh Sumber Buku Fiqih MTs 2 Posted on April 6, 2013, in Fiqih. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.
Rukunhadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu a) Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya). b) Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki. c) Ijab dan qabul. d) Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual. 4.
PENGERTIAN SHODAQAH DAN HADIAH, HUKUM, PERBEDAAN, SYARAT DAN RUKUN SERTA HIKMAHNYAPengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan HadiahShadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ رواهالبخارى Artinya “Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” HR. Bukhari.Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia hablum minan naas.Hukum Shadaqah dan Hadiaha. Hukum shadaqah adalah sunahb. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh Rasulullah SAW. عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ صلم قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ رواه البخارىArtinya “Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” HR. Bukhari.Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiaha. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiaha. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi Shadaqah dan Hadiaha. Pemberi shadaqah atau Penerima shadaqah atau Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan Barang atau Benda yang dishadaqahkan/dihadiahkan.Hikmah Shadaqah dan Hadiaha. Hikmah Shadaqah1 Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah2 Dapat menghindarkan dari berbagai bencana3 Akan dicintai Allah Hikmah Hadiah1 Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang2 Menghilangkan tipu daya dan sifat Nabi Muhammad SAW. تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ رواه ابو يعلى “Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” HR. Abu Ya’la.عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ رواه الديلمى Artinya “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” HR. Dailami. Perbedaanantara hibah dan hadiah diantaranya yaitu: a.Hibah 1). Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih sayang. 2). Pemberian ini lebih bersifat keduniawian. 3). Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan kekeluargaan. 4). Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau uang. 5).

BAB IPENDAHULUANA. Latar Belakang MasalahSetiap muslim dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah lepas dari peran manusia lainnya, sehingga Islam memandang penting terhadap setiap hubungan muamalah antara manusia dan semua perbuatan yang mengenai hak adami. Hal ini demi keamanan dan kebaikan setiap manusia yang hidup dalam Islam, sehingga ada beberapa muamalah yang diwajibkan dan ada pula yang hibah, dan hadiah merupakan amalan-amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai landasan iman kepada Allah, hal ini dijelaskan dalam Q. S. Al Hadid ayat 7qãZÏBuä !$$Î/ ¾Ï&Î!qß™uur qàÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡•B ÏmŠÏù tûïÏ%©!$$sù qãZtBuä óOä3ZÏB qàxÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÈ “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar”Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai orang-orang beriman, membiasakan melakukan sedekah, hibah dan memberikan hadiah kepada setiap orang yang merasa membutuhkan dan diperlukan, karena selain pahala hal ini mengandung hikmah dan fadhilah yang besar. Namun dalam memberikannya kita tetap dianjurkan mengikuti tata cara atau rukun-rukunya sehingga sedekah, hibah dan hadiah ini tidak salah sasaran, dan tidak terjebak dalam prasangka yang dilarang oleh dari makalah ini diharapkan kita bisa lebih memahami arti dari sedekah, hibah dan hadiah, sehingga kedepannya, hal ini tidak hanya sebagia wacana saja, namun sudah bisa menjadi adat dalam diri kita, sehingga kita tidak terbius oleh sifat kikir dan boros. Rumusan masalah1 Apa dan bagaimana pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya?2 Bagaimana masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian?3 Apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiah? Tujuan penulisan1 Untuk mengetahui pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya2 Untuk mengetahui masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian3 Untuk mengetahui apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiahBAB IIPEMBAHASANA. Pengertian Shodakah, Hibah Dan bab pemberian dalam fiqh, Al Athiyah pemeberian di bagi menjadi beberapa bentuk, antara lain yaitu shodaqoh, hibah dan hadiah. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Sedangakan pemberina yang dilakukan untuk mengharapkan kebajikan sebagai amal sholeh maka di sebut Hibah. Dan bila pemberian itu untuk mendapatkan pujian maka di sebut Hadiah[1].Dan lebih rinci lagi dijelaskan sebagai berikut[2]1. Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2. Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3. Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak keterangan lain, dalam buku karya Abdul Ghani bin Ismail an Nablusi. Dijelaskan bahwa Al Athiyah terdirir dari tiga bentuk yang lebih obyektif yaitu[3]1. Pemberian seseorang kepada seseorang yang kedudukanya dibawahnya, sebagai bentuk penghormatan, dan pemberian ini tidak mengharapkan Pemberian yang dilakukan oleh orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang mempunyai kedudukan tinggi, hal ini dimkasutkan untuk mencari perlindungan dan bantuan. Dan pemberian ini wajib Pemberian yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan yang sama, sebagi maksud dari menyambung tali silaturrahim. Maka pemberian ini ada yang mengatakan boleh mendefinisikan sedekah, hibah, dan hadiah hampir semua mayoritas ulama sepakat, bahwa sedekah, hibah dan hadiah merupakan amalan sunah dengan memberikan sesuatu hal yang yang bermanfaat kepada orang lain secara hak, hanya untuk mencari ridho Allah. Dalam pandangan madzhabiyah, untuk menentukan jenis pemberian diatas maka dapat dilihat dari niatnya. Dan mereka mensyaratakan barang pemberian kepada segala bentuk hal bermanfaat, tanpa alat tukar dan tanpa syarat pertikaran. Dan hukum pemberian ini pun dibagi menjadi tiga, yaitu[4] Halal, jika dilkukan atas dasar suka sama suka dan melalui jalan yang hak. Haram, bila pemberian itu dumaksutkan untuk melakukan kezaliman. Haram bagi penerima,dan halal bagi pemberi. Jika penerima adalah seseorang yang mensyratakan untuk mengungkap kejahatan tebusan. Jadi, dalam analisa masalah pemberian ini bahwa sedekah, hibah dan hadiah mempunyai perbedaan1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau membutuhkan, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Rukun dan syaratAdapun rukun-rukun dari shodaqoh, hibah dan hadiah yaitu[5]1. Ada yang Ada yang di beri3. Ada ijab Ada barang yang diberikanDan syarat- syaratnya yaitu[6] Bagi Dewasa baligh2. Tidak dipaksa3. Memiliki penuh atas yang diberikan4. Bukan orang yang Bagi PenerimaBenar-benar ada diwaktu di beri. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, seperti janin, maka pemberian tidak sah. Barang Harta itu Harta itu Dapat dimiliki dzatnya dan dapat diterima Tidak berhubungan dengan tempat kepemilikan baik pemberi maupun orang lain. Akan tetapi bila telah dipisahkan maka Dikhususkan. Yakni barang pemberian itu hendaknya bukan untuk umum seperti haknya jaminan. Dalam konteks ini imam malik dan imam Asyafi’I dan imam Ahmad dan Abu Tsaur berkata sesungguhnya hibah yang untuk umum yang tidak dibagi-bagi hukumnya dalam Syarah Fathul Qorib lebih dispesifikan lagi bahwa harta yang disedekahkan adalah yang bisa dan pantas dijual dan tidak boleh memberikan harta yang bersifat sia-sia harta yang tidak bisa masuk dalam syarat Buyu’[7]B. Masalah pemberian dan Ruju’ dalam pemberian mengambil kembali barang pemberianPemberian shodaqoh merupakan perbuatan yang baik yang sangat dianjurkan dan Allah Swt. Dalam surat Yusuf ayat 88 menjelasakan tentang cerita Nabi Yusuf dan saudaranya perihal shodaqoh.$£Jn=sù qè=yzyŠ Ïmø‹n=tã qä9$s% $pkš‰r'¯»tƒ Ⓝ͓yèø9$ $uZ¡¡tB $uZn=÷dr&ur •ŽØ9$ $uZ÷¥Å_ur 7py軟ÒÎ7Î/ 7p8y_÷“•B Å$÷rr'sù $uZs9 Ÿø‹s3ø9$ ø-£‰Ás?ur !$uZøŠn=tã ¨bÎ ©!$ “Ì“øgs† šúüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ ÇÑÑÈ “Maka ketika mereka masuk ke tempat Yusuf, mereka berkata "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah."Dan Rosulullah sangat menerima hadiah dan tidak menerima shodaqoh, seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim.[8]حدثنا عبد الرحمن بن سلام الجمحي حدثنا الربيع يعني ابن مسلم عن محمد وهو ابن زياد عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتي بطعام سأل عنه فإن قيل هدية أكل منها وإن قيل صدقة لم يأكل منهاArtinyaBercerita kepadaku Abdurrahman bin salam bercerita Rabi’ yaitu Ibnu Muslim dari Muhammad dan dia adalah Ibnu Ziyad Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam biasanya bila dibawakan makanan, beliau selalu menanyakannya terlebih dahulu. Jika dikatakan bahwa makanan itu adalah hadiah, maka beliau memakannya. Dan kalau dikatakan bahwa itu adalah sedekah, maka beliau tidak mau memakannya muttafaqun alaih.Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya[9].Jumhurul ulama’ sepakat bahwaPemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, sekalipun itu terjadi kepada suami, istri dan saudaranya sendiri kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali[10].Hal ini seperti keterangan hadis riwayat imamحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْعَوَّامِ ، قثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ ، قثنا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ طَاوُسٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ , بِهِ يَرْفَعَانِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّهُ قَالَ " لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا , إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِيَ وَلَدَهُ ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِيهِSeorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia menginginkannya. Dalam memberikan shodaqoh dianjurkan denagn barang sesuatu yang paling disenanginya untuk diberikan kepada kerabat, fakir miskin dan ibnu sabil, seperti keterangan dalam surat Al baqoroh ayat 177* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$ br& q—9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿt6Ï% É-ÎŽô³yJø9$ É>̍øóyJø9$ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$ ô`tB z`tBuä !$$Î/ ÏQöqu‹ø9$ur ̍ÅzFy$ Ïpx6Í´¯»n=yJø9$ur É=»tGÅ3ø9$ur z`¿Íh‹Î;¨Z9$ur ’tAuäur tA$yJø9$ 4’n?tã ¾ÏmÎm6ãm “ÍrsŒ 4†n1öàø9$ 4’yJ»tGuŠø9$ur tûüÅ3»¡yJø9$ur tûøó$ur È‹Î6¡¡9$ tû,Îͬ!$¡¡9$ur ’Îûur ÅU$s%Ìh9$ uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$ ’tAuäur no4qŸ2¨“9$ šcqèùqßJø9$ur öNÏdωôgyèÎ/ sŒÎ r߉yg»tã tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ’Îû Ïä!$y™ù't7ø9$ Ïä!§ŽœØ9$ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$ 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$ qè%y‰¹ y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà­GßJø9$ ÇÊÈ Artinya“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan dan orang-orang yang meminta-minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya; dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.Selain itu bagi yang menerima hadiah hendaknya Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersbut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAWمَنْ صَنَعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ “Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut جَـزَاكَ اللهُ خَيْرً semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”.[11]Dan berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan pahala pemeberian adalah[12] Al Mann mebangkit-bangkitkan yaitu mengungkit-ungkit sesuatu dan barang yang telah diberikan sehingga orang lain tahu bahwa ia bersedekah. Al Aza.menyakiti. Oarang yang bersedekah kemudian ia menyakiti dengan sedeka itu baik berupa ucapan maupun perbuatan. Riya pamrih. Bersedekah berniat pamrih, dihadapan orang banyak sehingga ia menerima Manfaat Dan Fadhilah Bersedekah, Hibah Dan hibah dan hadiah mempunayi manfaat yang sangat besar yaitu[13] Laki-laki dan perempuan yang bersedekah akan mendapat pahala besar.¨bÎ šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$ ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$ur šúüÏZÏB÷sßJø9$ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$ur tûüÏGÏZ»sø9$ur ÏM»tFÏZ»sø9$ur tûüÏ%ω»¢Á9$ur ÏM»s%ω»¢Á9$ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$ur tûüÏèϱ»y‚ø9$ur ÏM»yèϱ»y‚ø9$ur tûüÏ%Ïd‰ÁtFßJø9$ur ÏM»s%Ïd‰ÁtFßJø9$ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$ur šúüÏàÏÿ»ptø$ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$ur šúï̍Å2º©%!$ur ©!$ ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$ur £‰tãr& ª!$ Mçlm; ZotÏÿøó¨B ô_r&ur $VJ‹Ïàtã ÇÌÎÈ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Al Ahzab 35 Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya. Mendapatkan perlindungan dari Alloh Terhindar dari apai neraka di akherat kelak. Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya. Sebagai obat obat dari penyakit Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur Memperoleh pahala yang mengalir terus Akan bertambah rizkinya Mengahpuskan kesalahan Mendapat balasan yang setimpal Mendapat pertolongan Alloh di IIIPENUTUPKesimpulan1 Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya2 Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat3 Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang diberi karena hendak hibah, sedekah dan hadiah1. Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memeiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang. Karena keduanya tidak dapat Ada ijab dan qabul, misalnya orang yang memberi berkata,”Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi.”Saya terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan qabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah barang itu dapat dijual, kecualia. Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah Kulit bangkai sebelum disamaktidaklah sah dijual tetapi sah diberika Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya. Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali. Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya.Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia manfaatnya antara lain Mendapat pahala besar Menjalin dan memperat jalinan silaturrahmi.[1] Prof. Dr. Amir Garis-garis besar Fiqh. Prenada timur hal. 230-231[2] H. sulaiman rasyid. Islam. Sinar baru angelsindo. Bandung cetakan ke 45. Abdul ghani bin ismail An nablusi. 2003. Hukum suap dan hadiah edisi terjemahan. Cendekia sentra muslim. DKI Jakarta. Hal. 73 [4] Ibid. hal. 124[5] Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Hal. 327[6] Ibid. hal. 326-327[7] Syekh Muhammad bin qosim al Ghazi. Fathul qorib. Hal. 40[8]musthofa Al bagha. Tadzhib fi adalatul matanul ghoyah wa taqrib. Cetakan UIN press malang. Sulaiman Fiqh baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Sayyid Syabiq. 2000. Fikih sunnah. PT. Al Maarif. Bandung. Shahihul Jami’ no 6368[12] Sirojuddin ensiklopedi hukum Islam. PT. Ichtiar baru van hovve. Jakarta. Cetakan ke5. Jilid 2.

GiQfcD.
  • sgf779cx03.pages.dev/97
  • sgf779cx03.pages.dev/231
  • sgf779cx03.pages.dev/490
  • sgf779cx03.pages.dev/47
  • sgf779cx03.pages.dev/456
  • sgf779cx03.pages.dev/211
  • sgf779cx03.pages.dev/213
  • sgf779cx03.pages.dev/10
  • shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan